PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Pasal 23
BAB 6 — TIM MANAJEMEN BOS
(1) Gubernur MENETAPKAN Tim Manajemen BOS provinsi dengan Keputusan Gubernur. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tim Manajemen BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan monitoring, evaluasi dan asistensi pelaksanaan BOS. (3) Hasil monitoring, evaluasi dan asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Gubernur dan Tim Manajemen BOS Pusat.
