PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Pasal 22
BAB 5 — PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Dalam hal penggunaan BOS bagi satuan pendidikan dasar negeri menghasilkan aset tetap, kepala satuan pendidikan dasar negeri yang bersangkutan wajib menyampaikan laporan kepada Bupati/Walikota melalui Kepala SKPD pendidikan kabupaten/kota. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen pengadaan barang sebagai dasar pencatatan barang milik daerah. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya. (4) SKPD pendidikan kabupaten/kota melakukan pencatatan barang milik daerah berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai peraturan perundang-undangan.
