PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Pasal 21
BAB 5 — PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Kepala SKPD pendidikan kabupaten/kota menyusun rekapitulasi laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 untuk disampaikan kepada Gubernur melalui kepala SKPD pendidikan provinsi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya.
