PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Pasal 24
BAB 6 — TIM MANAJEMEN BOS
(1) Bupati/Walikota MENETAPKAN Tim Manajemen BOS kabupaten/kota dengan Keputusan Bupati/Walikota. (2) Tim Manajemen BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan monitoring, evaluasi dan asistensi pelaksanaan BOS. (3) Hasil monitoring, evaluasi dan asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Bupati/Walikota dan Tim Manajemen BOS Provinsi.
