Pasal 9
BAB 4 — TATA CARA PEMANFAATAN
Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el oleh lembaga pengguna tingkat Pusat, diatur sebagai berikut: a. Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Menteri dengan Menteri atau Kepala Lembaga Pengguna setingkat Menteri; b. Permohonan permintaan izin secara tertulis dari pimpinan lembaga pengguna setingkat eselon I kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil; c. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri
dengan Pejabat setingkat Eselon I pada lembaga Pengguna sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada huruf a; d. Pembentukan Tim Teknis oleh lembaga pengguna yang sudah menandatangani Perjanjian Kerjasama; e. Pemberian hak akses kepada lembaga pengguna yang sudah menandatangani Perjanjian Kerjasama;dan f. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pengendalian, pengawasan dan evaluasi terhadap lembaga pengguna.
