Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN HAK AKSES
Proses pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur sebagai berikut: a. Pemberian izin oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil diatur di dalam Perjanjian Kerjasama dengan lembaga Pengguna; b. Izin pemanfaatan data dan akses data tingkat provinsi diberikan oleh Gubernur; c. Izin sebagaimana dimaksud huruf b sebagai persyaratan pembuatan dan pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Unit Kerja yang menangani kependudukan dan pencatatan sipil tingkat provinsi dengan lembaga pengguna tingkat provinsi; d. Izin pemanfaatan data dan akses data tingkat kabupaten/kota diberikan oleh Bupati/Walikota; e. Izin sebagaimana dimaksud huruf d sebagai persyaratan pembuatan dan pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/kota dengan lembaga pengguna tingkat kabupaten/kota; f. Naskah Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud huruf c sebelum ditandatangani harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;dan g. Naskah Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud huruf e sebelum ditandatangani harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada unit kerja yang menangani kependudukan dan pencatatan sipil provinsi.
