PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN, RUANG LINGKUP DAN TATA CARA PEMBERIAN...
Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN HAK AKSES
(1) Menteri Dalam Negeri memberikan izin hak akses data kependudukan kepada petugas Provinsi dan petugas instansi pelaksana serta pengguna. (2) Pemberian izin hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didelegasikan kepada: a. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil perihal hak akses kepada petugas di lingkup Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan lembaga pengguna di tingkat pusat; b. Gubernur perihal hak akses kepada petugas pada Penyelenggara Provinsi dan lembaga pengguna di tingkat provinsi;dan
c. Bupati/walikota perihal hak akses kepada petugas pada Instansi Pelaksana kabupaten/kota dan lembaga pengguna tingkat kabupaten/kota.
