PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN, RUANG LINGKUP DAN TATA CARA PEMBERIAN...
Pasal 6
Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c berwenang dan berkewajiban melayani pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el kepada lembaga Pengguna, meliputi: a. Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota;dan b. Badan Hukum INDONESIA yang memberikan pelayanan publik yang tidak memiliki hubungan vertikal dengan lembaga pengguna di tingkat pusat.
