PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN, RUANG LINGKUP DAN TATA CARA PEMBERIAN...
Pasal 5
Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berwenang dan berkewajiban melayani pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el kepada lembaga pengguna, yaitu Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi.
