PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN, RUANG LINGKUP DAN TATA CARA PEMBERIAN...
Pasal 4
Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berwenang dan berkewajiban melayani pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el kepada lembaga pengguna, meliputi: a. Lembaga Negara; b. Kementerian; c. Lembaga Pemerintah Non Kementerian;dan d. Badan Hukum INDONESIA yang memberikan pelayanan publik di tingkat Pusat.
