PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN, RUANG LINGKUP DAN TATA CARA PEMBERIAN...
Pasal 3
Pelayanan Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el dilakukan oleh: a. Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil; b. Pemerintah Provinsi melalui Unit Kerja yang menangani kependudukan dan pencatatan sipil; dan c. Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
