PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN, RUANG LINGKUP DAN TATA CARA PEMBERIAN...
Pasal 2
(1) Lingkup pemanfaatan oleh lembaga Pengguna meliputi NIK, Data Kependudukan dan KTP-el. (2) NIK dan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah data yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian Dalam Negeri, yang bersumber dari hasil pelayanan administrasi kependudukan dengan menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang tersambung antara tempat pelayanan dengan Data Center Kementerian Dalam Negeri.
