Pasal 10
BAB 4 — TATA CARA PEMANFAATAN
Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el oleh lembaga pengguna tingkat Provinsi, wajib menggunakan aplikasi data warehouse yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan prosesnya diatur sebagai berikut: a. Permohonan permintaan izin secara tertulis dari pimpinan lembaga Pengguna tingkat Provinsi kepada Gubernur; b. Pemberian izin pemanfaatan oleh Gubernur kepada lembaga Pengguna tingkat Provinsi; c. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara kepala unit kerja yang menangani kependudukan dan pencatatan sipil di Provinsi dengan kepala/pimpinan lembaga pengguna tingkat Provinsi sebagai tindak lanjut dari pemberian izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada huruf b; d. Pembentukan Tim Teknis oleh lembaga Pengguna yang sudah menandatangani Perjanjian Kerjasama; e. Pemberian hak akses oleh Gubernur berdasarkan permintaan dari lembaga Pengguna yang sudah menandatangani Perjanjian Kerjasama; f. Gubernur melalui unit kerja yang menangani kependudukan dan pencatatan sipil di Provinsi melakukan pengendalian, pengawasan dan evaluasi terhadap lembaga Pengguna, secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau jika sewaktu-waktu dibutuhkan; dan g. Gubernur melaporkan hasil pengendalian, pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf f kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, secara insidentil dan berkala setiap 6 (enam) bulan.
