Pasal 11
BAB 4 — TATA CARA PEMANFAATAN
Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el oleh lembaga pengguna tingkat kabupaten/kota, wajib menggunakan aplikasi data warehouse
yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan prosesnya diatur sebagai berikut: a. Permohonan permintaan izin secara tertulis dari pimpinan lembaga Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Bupati/Walikota; b. Pemberian izin pemanfaatan oleh Bupati/Walikota kepada lembaga Pengguna tingkat kabupaten/kota; c. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dengan kepala/pimpinan lembaga Pengguna tingkat Kabupaten/Kota sebagai tindak lanjut dari pemberian izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada huruf b; d. Pembentukan Tim Teknis oleh lembaga pengguna yang sudah menandatangani Perjanjian Kerjasama; e. Pemberian hak akses oleh Bupati/Walikota berdasarkan permintaan dari lembaga pengguna yang sudah menandatangani Perjanjian Kerjasama; f. Bupati/Walikota melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota melakukan pengendalian, pengawasan dan evaluasi terhadap lembaga Pengguna, secara insidentil dan berkala setiap 6 (enam) bulan;dan g. Bupati/Walikota melaporkan hasil pengendalian, pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf f kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, secara insidentil dan berkala setiap 6 (enam) bulan.
