PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN, PELAPORAN, DAN EVALUASI...
Pasal 10
BAB 3 — EVALUASI DAN LAPORAN
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), dilaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan penanganan perkembangan politik di daerah.
