PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN, PELAPORAN, DAN EVALUASI...
Pasal 11
BAB 3 — EVALUASI DAN LAPORAN
(1) Gubernur melaporkan hasil pemantauan perkembangan politik di provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik. (2) Bupati/Walikota melaporkan hasil pemantauan perkembangan politik di Kabupaten/Kota kepada Gubernur.
