PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN, PELAPORAN, DAN EVALUASI...
Pasal 9
BAB 3 — EVALUASI DAN LAPORAN
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik melakukan evaluasi pelaksanaan pemantauan perkembangan politik di daerah secara Nasional. (2) Gubernur dan Bupati/Walikota melakukan evaluasi pelaksanaan pemantauan perkembangan politik di daerah.
