Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan hutan sesuai dengan fungsi hutannya berdasarkan peraturan perundangan-undangan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan hutan di wilayahnya yang meliputi tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan dan reklamasi, perlindungan hutan dan konservasi alam;
b. penjabaran kebijakan kehutanan nasional, provinsi dan kabupaten/kota bidang kehutanan untuk diimplementasikan di wilayahnya sesuai peraturan perundang- undangan; c. pelaksanaan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya; dan d. pembukaan peluang investasi guna mendukung tercapainya tujuan pengelolaan hutan di wilayahnya.
