PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2010 tentang PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KESATUAN...
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) KPHL dan KPHP Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. (2) KPHL dan KPHP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah.
