PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENETAPAN JUMLAH POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 14
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Pemerintahan Umum melaksanakan pembinaan dan pengawasaan penetapan jumlah Pol PP secara nasional. (2) Gubernur melaksanakan pembinaan dan pengawasaan penetapan jumlah Pol PP di provinsi. (3) Bupati/Walikota melaksanakan pembinaan dan pengawasan penetapan jumlah Pol PP di kabupaten/kota.
