PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENETAPAN JUMLAH POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 13
BAB 2 — PENGHITUNGAN JUMLAH POLISI PAMONG PRAJA
(1) Satpol PP provinsi dan kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas membentuk satuan-satuan kelompok. (2) Satuan kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi regu, peleton, kompi dan batalion. (3) Regu, peleton, kompi dan batalion sebagaimana dimaksud pada ayat 2 terdiri dari: a. Regu terdiri dari 9 sampai dengan 11 orang; b. Peleton terdiri dari 2 sampai dengan 3 regu; c. Kompi terdiri dari 2 sampai dengan 3 peleton; dan d. Batalion terdiri dari 2 sampai dengan 3 kompi.
