Pasal 27
(1) Kegiatan operasional secretariat partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 berkaitan dengan: a. administrasi umum; b. berlangganan daya dan jasa; c. pemeliharaan data dan arsip; dan d. pemeliharaan peralatan kantor. (2) Kegiatan operasional secretariat partai politik berkaitan dengan administrasi umum sebagai mana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain: a. keperluan ATK; b. rapat internal sekretariat; c. transport dalam rangka mendukung kegiatan operasional sekretariat; d. sewa kantor; atau e. honor tenaga administrasisekretariat partai politik yang berkompeten di bidang pengelolaan keuangan. (3) Kegiatan operasional sekretariat partai politik berkaitan dengan berlangganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain: a. telepon dan listrik; b. air minum sekretariat;
c. jasa pos dan giro; d. surat menyurat; atau e. media cetak dan elektronik. (4) Kegiatan operasional secretariat partai politik berkaitan dengan pemeliharaan data dan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c antara lain: a. penyimpanan data elektronik; dan/atau b. penyimpanan data manual. (5) Kegiatan operasional secretariat partai politik berkaitan dengan pemeliharaan peralatankan torsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d antara lain: a. pemeliharaan peralatan elektronik sekretariat; dan/atau b. pemeliharaan peralatan inventaris kantor sekretariat.
- Judul BAB VIII diubah sehingga BAB VIII berbunyi sebagai berikut:
