PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor...
Pasal 26
Bentuk kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, antara lain berupa: a. seminar; b. lokakarya; c. dialog interaktif; d. sarasehan; e. workshop; dan f. kegiatanpertemuan partai politik lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi partai politik.
- Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
