Pasal 23
(1) Ketua umum atau sebutan lain partai politik tingkat pusat menyampaikan tanda bukti penerimaan bantuan keuangan yang disalurkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum. (2) Ketua atau sebutan lain partai politik tingkat provinsi menyampaikan tanda bukti penerimaan bantuan keuangan yang disalurkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) kepada Gubernur melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Provinsi. (3) Ketua atau sebutan lain partai politik tingkat kabupaten/kota menyampaikan tanda bukti penerimaan bantuan keuangan yang disalurkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) kepada bupati/wali kota melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten/kota. (4) Penyampaian tanda bukti sebagai mana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan. (5) Format berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Pasal 26 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf f, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
