Pasal 22
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyampaikan permintaan penyaluran bantuan keuangan ke rekening kas umum Partai Politik tingkat pusat kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan Berita Acara hasil verifikasi kelengkapan administrasi. (2) Pejabat pengelola keuangan daerah provinsi atas persetujuan gubernur menyalurkan bantuan keuangan kerekening kasumum Partai Politik tingka tprovinsi dengan melampirkan Berita Acara hasil verifikasi kelengkapan administrasi. (3) Pejabat pengelola keuangan daerah kabupaten/kota atas persetujuan bupati/wali kotamenyalurkan bantuan keuangan kerekening kasumum Partai Politik tingkat kabupaten/kota dengan melampirkan Berita Acara hasil verifika sikelengkapan administrasi.
(4) Dalam hal Berita Acara hasil verifikasi kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) tidak dilampirkan, permintaan penyaluran tidak dapat ditindaklanjuti.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
