Pasal 17
(1) Verifikasi kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan oleh Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik tingkat Pusat.
(2) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum. (3) Keanggotaan Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Komisi Pemilihan Umum. (4) Pembentukan Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri. (5) Biaya verifikasi kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 22 diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
