Pasal 16
(1) Dalam hal partai politik tidak mengajukan permohonan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 pada tahun anggaran berjalan, bantuan keuangan yang bersumber dari APBN atau APBD tidak dapat diberikan. (2) Dalam hal partai politik terjadi sengketa kepengurusan ditingkatpusat, ditingkat provinsi, atau ditingkatkabupaten/kota, pengajuan permohonan bantuan keuangan partai politik dilakukan oleh: a. susunankepengurusan Dewan Pimpinan Pusat PartaiPolitik yang sahdanterdaftar di KementerianHukumdan HAM untuk bantuan keuangan yang bersumber dari APBN; atau b. susunan kepengurusan Partai Politik ditingkat provinsidan ditingkat kabupaten/kota yang disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik yang sah dan terdaftar di Kementerian Hukumdan HAM untuk bantuan keuangan yang bersumber dari APBD.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
