Pasal 14
(1) Pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota mengajukan surat permohonan bantuan keuangan partai politik kepada bupati/walikota dengan tembusan disampaikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota dan Kepala Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik kabupaten/kota atau sebutan lainnya. (2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya.
(3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan kop suratdan cap stempel partai politik serta melampirkan sebanyak 2 (dua) rangkap kelengkapan administrasi berupa: a. surat keputusan DPP Partai Politik yang MENETAPKAN Susunan Kepengurusan DPC partai politik tingkat kabupaten/kota atau sebutan lainnya yang dilegalisir oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Politik atau sebutan lainnya atau berdasarkan ketentuan AD/ART masing-masing Partai Politik; b. foto copy surat keterangan Nomor Pokok Wajib Pajak; c. surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara partai politik hasil pemilihan umum DPRD Kabupaten/Kota yang dilegalisir oleh Sekretaris Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota; d. nomor rekening kas umum partai politik yang dibuktikan dengan pernyataan pembukaan rekening dari bank yang bersangkutan; e. rencana penggunaan dana bantuan keuangan partai politik dengan mencantumkan besaran paling sedikit 60% dari jumlah bantuan yang diterima untuk pendidikan politik; f. laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh BPK; dan g. surat pernyataan ketua partai politik yang menyatakan bertanggungjawab secara formil dan materiil dalam penggunaan anggaran bantuan keuangan partai politik dan bersedia dituntut sesuai peraturan perundang-undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya di atas materai dengan menggunakan kop surat partai politik.
(4) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 16 ditambah 1 (satu) ayat, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
