Pasal 12
(1) Pengurus partai politik menyampaikan surat permohonan bantuan keuangan partai politik tingkat pusat kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum dengan tembusan disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum.
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau sebutan lainnya yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan kop surat dan cap stempel partai politik serta melampirkan sebanyak 2 (dua) rangkap kelengkapan administrasi berupa: a. foto copy Akte Notaris Pendirian yang memuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik; b. foto copy susunan kepengurusan partai politik yang telah terdaftar dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dilegalisir oleh pejabat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; c. foto copy surat keterangan Nomor Pokok Wajib Pajak; d. nomor rekening kas umum partai politik yang dibuktikan dengan pernyataan pembukaan rekening dari bank yang bersangkutan; e. surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara hasil pemilihan umum DPR-RI yang dilegalisir oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum; f. rencana penggunaan dana bantuan keuangan partai politik dengan mencantumkan besaran paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari jumlah bantuan yang akan diterima untuk pendidikan politik; g. laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBN tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksaoleh BPK; dan h. surat pernyataan ketua partai politik yang menyatakan bertanggung jawab secara formil dan materiil dalam penggunaan anggaran bantuan keuangan partai politikdanbersedia dituntut sesuai peraturan perundang-undangan apabila memberikan
keterangan yang tidak benar yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau sebutan lainnya di atas materai dengan menggunakan kop surat partai politik. (4) Dihapus.
- Ketentuan ayat (1) danayat (3) huruf a dan huruf c diubahsertaayat (4) Pasal 13 dihapus, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13 (1) Pengurus partai politik tingkat provinsi mengajukan surat permohonan bantuan keuangan partai politik kepada gubernur dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ketua Komisi Pemilihan Umum provinsi, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik provinsi atau sebutan lainnya. (2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya. (3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan kop suratdan cap stempel partai politik serta melampirkan sebanyak 2 (dua) rangkap kelengkapan administrasi berupa: a. surat keputusan DPP Partai Politik yang MENETAPKAN susunan kepengurusan DPD Partai Politik tingkat Provinsi yang dilegalisir oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Politik atau sebutan lainnya atau berdasarkan ketentuan AD/ART masing-masing Partai Politik; b. foto copy surat keterangan Nomor Pokok Wajib Pajak; c. surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara partai politik hasil pemilihan umum DPRD Provinsi yang dilegalisir oleh Sekretaris Komisi Pemilihan Umum provinsi;
d. nomor rekening kas umum partai politik yang dibuktikan dengan pernyataan pembukaan rekening dari bank yang bersangkutan; e. rencana penggunaan dana bantuan keuangan partai politik dengan mencantumkan besaran paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari jumlah bantuan yang diterima untuk pendidikan politik; f. laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Provinsi tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh BPK; dan g. surat pernyataan ketua partai politik yang menyatakan bertanggungjawab secara formil dan materiil dalam penggunaan anggaran bantuan keuangan partai politik dan bersedia dituntut sesuai peraturan perundang-undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya di atas materai dengan menggunakan kop surat partai politik. (4) Dihapus.
- Ketentuan ayat (3) huruf a dan huruf c diubah serta ayat (4) Pasal 14 dihapus, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
