Pasal 5
BAB 3 — PERJALANAN DINAS
(1) Pelaksanaan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, memenuhi kriteria: a. selektif untuk kepentingan kedinasan yang sifatnya strategis dan prioritas berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan; b. transparansi dan akuntabilitas dalam melaksanakan Perjalanan Dinas; c. ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian target dan indikator kinerja Kementerian dan Pemerintahan Daerah; d. efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran; dan e. kesesuaian dengan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan. f. keluaran dan hasil untuk mendukung capaian kinerja Kementerian dan Pemerintahan Daerah. (2) Pelaksanaan Perjalanan Dinas tidak dapat dilakukan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam waktu yang bersamaan. (3) Pelaksanaan dan pertanggungjawaban Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
