PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERJALANAN KE LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 6
BAB 3 — PERJALANAN DINAS
(1) Perjalanan Dinas di lingkungan Kementerian dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal melalui Unit kerja yang menangani fasilitasi kerja sama luar negeri. (2) Perjalanan Dinas di lingkungan Pemerintahan Daerah dikoordinasikan oleh Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
