PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERJALANAN KE LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 4
BAB 2 — PERJALANAN KE LUAR NEGERI
(1) Perjalanan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal (3), wajib mendapatkan izin dari Menteri. (2) Dalam memberikan izin perjalanan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat mendelegasikan kepada Sekretaris Jenderal.
