PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERJALANAN KE LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 35
BAB 7 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Unit kerja pada Kementerian yang melaksanakan Fasilitasi Kerja Sama menyusun database Perjalanan Dinas, laporan hasil Perjalanan Dinas dan Izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting yang dilaksanakan oleh Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. (2) Data base sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan monitoring, evaluasi hasil Perjalanan Dinas.
