PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERJALANAN KE LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 34
BAB 6 — PENDANAAN
(1) Pendanaan Perjalanan Dinas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan yang berasal dari Pihak Ketiga. (2) Pendanaan untuk Izin Perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting berasal dari biaya pribadi.
