Pasal 33
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Gubernur melaporkan hasil Perjalanan Dinas secara tertulis kepada
melalui Menteri dengan tembusan kepada Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Luar Negeri. (2) Wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN di lingkungan Kementerian dan Pemerintahan Daerah melaporkan hasil Perjalanan Dinas secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Pusat Fasilitasi Kerja Sama. (3) Laporan hasil Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari setelah selesai melakukan Perjalanan Dinas. (4) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN di lingkungan Kementerian dan Pemerintahan Daerah dapat melaksanakan Perjalanan Dinas berikutnya setelah menyelesaikan seluruh kewajiban pelaporan. (5) Format laporan hasil Perjalanan Dinas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
