PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERJALANAN KE LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 32
BAB 4 — PERJALANAN KE LUAR NEGERI DENGAN ALASAN PENTING
(1) Surat permohonan Izin Perjalanan ke luar negeri dengan Alasan Penting beserta lampiran dokumen disampaikan melalui unit layanan administrasi/Sistem Online Kemendagri. (2) Surat permohonan beserta lampiran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterima paling lama 10 (sepuluh) hari sebelum keberangkatan kecuali
menjalani pengobatan yang mendesak menurut tenaga kesehatan atau kepentingan keluarga yang mendesak berupa kedukaan Anggota Keluarga, atau mendampingi anak, istri/suami yang sedang menjalani pengobatan di luar negeri.
