PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERJALANAN KE LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 31
BAB 4 — PERJALANAN KE LUAR NEGERI DENGAN ALASAN PENTING
(1) Menteri menolak permohonan Izin Perjalanan ke Luar Negeri dengan Alasan Penting bagi gubernur yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. (2) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menolak permohonan Izin Perjalanan ke Luar Negeri dengan Alasan Penting bagi wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, Pimpinan dan Anggota DPRD yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
