PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERJALANAN KE LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 26
BAB 4 — PERJALANAN KE LUAR NEGERI DENGAN ALASAN PENTING
(1) Izin Perjalanan ke Luar Negeri dengan Alasan Penting tidak dapat dilakukan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam waktu yang bersamaan, selain karena keperluan kedukaan Anggota Keluarga. (2) Izin Perjalanan ke Luar Negeri dengan Alasan Penting tidak dapat diberikan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam hal di suatu daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan dan bencana alam, kecuali untuk menjalani pengobatan, kegiatan keagamaan dan kedukaan Anggota Keluarga.
