Pasal 27
BAB 4 — PERJALANAN KE LUAR NEGERI DENGAN ALASAN PENTING
(1) Persyaratan pemberian Izin Perjalanan ke Luar Negeri dengan Alasan Penting untuk melaksanakan ibadah agama meliputi: a. surat keterangan terdaftar sebagai peserta perjalanan ibadah agama oleh penyelenggara ibadah keagamaan; b. surat pernyataan perjalanan ke luar negeri dengan biaya sendiri oleh yang bersangkutan; dan c. surat pernyataan tidak sedang menjalani proses hukum. (2) Persyaratan pemberian Izin Perjalanan ke Luar Negeri dengan Alasan Penting untuk menjalani pengobatan meliputi: a. surat keterangan yang memberikan rekomendasi untuk melakukan pengobatan ke rumah sakit dan atau klinik di Luar Negeri; b. surat pernyataan perjalanan ke Luar Negeri dengan biaya sendiri oleh yang bersangkutan; dan c. surat pernyataan tidak sedang menjalani proses hukum. (3) Persyaratan pemberian Izin Perjalanan ke Luar Negeri dengan Alasan Penting untuk kepentingan keluarga meliputi: a. surat undangan atau pemberitahuan dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan kepada yang bersangkutan atas pelaksanaan wisuda anak, istri/suami di luar negeri; b. surat keterangan dokter dari rumah sakit dan atau klinik di Luar Negeri yang menyatakan Anggota Keluarga yang bersangkutan dalam perawatan; c. surat undangan perkawinan Anggota Keluarga yang bersangkutan di Luar Negeri; d. surat pemberitahuan adanya berita kedukaan Anggota Keluarga yang bersangkutan di Luar Negeri; e. surat pemberitahuan adanya kepentingan Anggota Keluarga yang bersangkutan di Luar Negeri;
f. surat pernyataan perjalanan ke Luar Negeri dengan biaya sendiri oleh yang bersangkutan; dan g. surat pernyataan tidak sedang menjalani proses hukum.
