PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERJALANAN KE LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 25
BAB 4 — PERJALANAN KE LUAR NEGERI DENGAN ALASAN PENTING
(1) Izin Perjalanan ke Luar Negeri dengan Alasan Penting dilakukan untuk: a. melaksanakan ibadah agama; b. menjalani pengobatan; dan c. kepentingan keluarga. (2) Kepentingan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan untuk: a. menghadiri acara wisuda anak, istri/suami; b. mengurus pendidikan Anggota Keluarga; c. mendampingi anak, istri/suami yang sedang menjalani pengobatan di luar negeri; d. menghadiri perkawinan Anggota Keluarga; dan e. kedukaan Anggota Keluarga. (3) Perjalanan ke luar negeri dengan Alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mendapatkan Izin Perjalanan ke Luar Negeri dengan Alasan Penting.
