PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERJALANAN KE LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 24
BAB 3 — PERJALANAN DINAS
(1) Penyampaian permohonan Perjalanan Dinas yang dibiayai oleh Pihak Ketiga disertai dengan surat pernyataan dibiayai dari Pihak Ketiga. (2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditembuskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
