PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERJALANAN KE LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 23
BAB 3 — PERJALANAN DINAS
Perjalanan Dinas yang tidak jadi dilaksanakan/terjadi pembatalan dan perubahan jadwal, pemohon izin Perjalanan Dinas menyampaikan surat pemberitahuan pembatalan atau perubahan jadwal Perjalanan Dinas sebelum keberangkatan, dengan menyebutkan alasan pembatalan kepada Kementerian, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Sekretariat Negera serta melampirkan surat rekomendasi awal yang telah terbit.
