PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERJALANAN KE LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 22
BAB 3 — PERJALANAN DINAS
Perjalanan Dinas ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik, terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan Kementerian Luar Negeri melalui permohonan dari Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
