PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERJALANAN KE LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 21
BAB 3 — PERJALANAN DINAS
(1) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN di lingkungan Kementerian dan Pemerintahan Daerah yang melakukan Perjalanan Dinas harus melapor ke perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri untuk mendapat pengesahan. (2) Dalam hal wilayah tujuan Perjalanan Dinas tidak terdapat perwakilan Republik INDONESIA, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN di lingkungan Kementerian dan Pemerintahan Daerah yang melaksanakan Perjalanan Dinas harus mendapat pengesahan dari pejabat setempat yang berwenang.
