PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERJALANAN KE LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 20
BAB 3 — PERJALANAN DINAS
(1) Jangka waktu Perjalanan Dinas paling lama 7 (tujuh) hari kalender. (2) Jangka Waktu Perjalanan Dinas lebih dari 7 (tujuh) hari kalender dalam hal: a. perundingan dan atau konferensi internasional atas dasar penunjukan langsung oleh pimpinan untuk mewakili negara; b. delegasi kesenian dan kebudayaan untuk promosi dan pameran potensi dan budaya daerah; atau c. pendidikan dan pelatihan.
