PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERJALANAN KE LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 19
BAB 3 — PERJALANAN DINAS
(1) Peserta Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, paling banyak 5 (lima) orang termasuk Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN di lingkungan Kementerian dan Pemerintahan Daerah. (2) Peserta PDLN lebih dari 5 (lima) orang dalam hal: a. penjajakan kerja sama Pemerintah Daerah dengan pihak luar negeri yang wajib mengikutsertakan organisasi perangkat daerah terkait;
b. mengikuti dan/atau melaksanakan promosi dan pameran potensi dan budaya daerah; c. kunjungan persahabatan; atau d. pendidikan dan pelatihan;
