PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERJALANAN KE LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 18
BAB 3 — PERJALANAN DINAS
(1) Surat permohonan beserta lampiran dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3), disampaikan melalui unit layanan administrasi/Sistem Online Kemendagri. (2) Surat permohonan beserta lampiran dokumen dari provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterima paling lama 10 (sepuluh) Hari sebelum keberangkatan.
