Pasal 15
BAB 3 — PERJALANAN DINAS
(1) Gubernur mengajukan surat permohonan untuk penerbitan surat rekomendasi izin Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, kepada PRESIDEN melalui Menteri untuk Perjalanan Dinas yang dilakukan oleh Gubernur. (2) Gubernur mengajukan surat permohonan untuk penerbitan surat rekomendasi izin Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk Perjalanan Dinas yang dilakukan oleh wakil Gubernur, Pimpinan serta Anggota DPRD provinsi, dan Pimpinan Tinggi Madya. (3) Sekretaris Daerah provinsi mengajukan surat permohonan untuk penerbitan surat rekomendasi izin Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Pusat Fasilitasi Kerja Sama untuk Perjalanan Dinas yang dilakukan oleh ASN di lingkungan provinsi, selain Pimpinan Tinggi Madya. (4) Bupati/Wali kota mengajukan surat permohonan untuk penerbitan surat rekomendasi izin Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, kepada Sekretaris Jenderal melalui Gubernur untuk Perjalanan Dinas yang dilakukan oleh bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, Pimpinan dan Anggota DPRD kabupaten/kota serta ASN di lingkungan kabupaten/kota.
(5) Gubernur meneruskan surat permohonan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling lama 5 (lima) Hari setelah permohonan diterima oleh Gubernur. (6) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN di lingkungan Kementerian dan Pemerintahan Daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (7) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat didelegasikan kepada: a. wakil gubernur; b. sekretaris daerah; atau c. asisten yang membidangi pemerintahan dan/atau kepegawaian.
