PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERJALANAN KE LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 14
BAB 3 — PERJALANAN DINAS
(1) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri dapat menerbitkan surat rekomendasi izin Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), untuk Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian atau
menolak permohonan disertai dengan alasan. (2) Kepala Pusat Fasilitasi Kerja Sama atas nama Sekretaris Jenderal dapat menyetujui permohonan dengan menerbitkan surat rekomendasi izin Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), untuk ASN di lingkungan Kementerian kecuali Perjalanan Dinas yang dilakukan oleh Pimpinan Tinggi Madya atau menolak permohonan disertai dengan alasan.
