Pasal 13
BAB 3 — PERJALANAN DINAS
(1) Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian mengajukan surat permohonan untuk penerbitan surat rekomendasi izin Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a. (2) Dalam hal Perjalanan Dinas dilaksanakan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (3) Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian mengajukan surat permohonan untuk penerbitan surat rekomendasi izin Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, kepada Sekretaris Jenderal melalui Pusat Fasilitasi Kerja Sama untuk Perjalanan Dinas yang dilakukan oleh ASN di lingkungan Kementerian selain Pimpinan Tinggi Madya.
